Correct Article 54
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Sebelum menyediakan jasa Cross Border Correspondent Banking, bank umum wajib memahami kegiatan usaha Bank Penerima dan/atau Bank Penerus dengan meminta informasi mengenai:
a. profil calon Bank Penerima dan/atau Bank Penerus;
b. reputasi Bank Penerima dan/atau Bank Penerus berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. tingkat penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di negara tempat kedudukan Bank Penerima dan/atau Bank Penerus; dan
d. informasi relevan lain yang diperlukan bank umum untuk mengetahui profil calon Bank Penerima dan/atau Bank Penerus.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didasarkan pada informasi publik yang memadai yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.
(3) Bank umum wajib menunjuk pejabat senior yang bertanggung jawab atas hubungan usaha dengan calon Bank Penerima dan/atau Bank Penerus.
(4) Bank umum wajib melakukan penilaian terhadap penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM pada Bank Penerima dan/atau Bank Penerus.
(5) Bank umum wajib memahami tanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM dari masing-masing pihak yang terkait dengan kegiatan Cross Border Correspondent Banking.
Your Correction
