Correct Article 52
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) PJK wajib melakukan analisis terhadap seluruh transaksi yang tidak sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau kebiasaan pola transaksi Nasabah.
(2) PJK dapat meminta informasi kepada Nasabah tentang latar belakang dan tujuan transaksi terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau kebiasaan pola transaksi Nasabah, dengan memperhatikan anti tipping-off sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU.
(3) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), PJK wajib memiliki sistem yang dapat:
a. mengidentifikasi, menganalisis, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai profil, karakteristik, dan/atau kebiasaan pola transaksi yang dilakukan oleh Nasabah; dan
b. menelusuri setiap transaksi, apabila diperlukan, termasuk penelusuran atas identitas Nasabah, bentuk transaksi, tanggal transaksi, jumlah dan denominasi transaksi, serta sumber dana yang digunakan untuk transaksi.
(4) Dalam hal informasi yang diminta oleh PJK kepada Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memberikan penjelasan yang meyakinkan, PJK wajib melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.
(5) PJK wajib melakukan pemantauan yang berkesinambungan terhadap hubungan usaha/transaksi dengan:
a. Nasabah yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi;
dan
b. PJK yang berkedudukan di Negara Berisiko Tinggi.
Your Correction
