Correct Article 51
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) PJK wajib melakukan pemantauan terhadap hubungan usaha dengan Nasabah dengan cara memantau transaksi Nasabah untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sejalan dengan pemahaman PJK atas Nasabah, kegiatan usaha dan profil risiko Nasabah, termasuk sumber dananya.
(2) Dalam hal terdapat perubahan yang diketahui dari pemantauan PJK terhadap Nasabah atau informasi lain
yang dapat dipertanggungjawabkan, PJK wajib melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 33, dan Pasal 34.
(3) PJK wajib mendokumentasikan upaya pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam melakukan pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJK wajib:
a. melakukan pemantauan terhadap informasi dan dokumen Nasabah;
b. menyusun laporan rencana pengkinian data; dan
c. menyusun laporan realisasi pengkinian data.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c wajib mendapat persetujuan dari Direksi.
Your Correction
