Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PJK dapat melakukan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU. (2) Penundaan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal: a. Nasabah atau WIC melakukan transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga menggunakan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana; b. Nasabah diketahui dan/atau patut diduga memiliki rekening untuk menampung harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau c. Nasabah atau WIC diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu. (3) PJK wajib melakukan penundaan transaksi sesaat setelah menerima perintah/permintaan penundaan transaksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, penyidik, penuntut umum, atau hakim. (4) Penundaan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penundaan transaksi dilakukan. (5) Pelaksanaan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Your Correction