Correct Article 46
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) PJK dapat menggunakan hasil identifikasi dan verifikasi yang telah dilakukan oleh pihak ketiga terhadap Calon Nasabah yang telah menjadi Nasabah pada pihak ketiga.
(2) Pelaksanaan penggunaan hasil identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku untuk hubungan outsourcing dan/atau keagenan antara PJK dan pihak ketiga dimaksud.
(3) Dalam hal PJK menggunakan hasil identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib:
a. memahami maksud dan tujuan hubungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; dan
b. mengidentifikasi dan memverifikasi Nasabah dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34.
(4) Dalam hal PJK menggunakan hasil identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanggung jawab CDD tetap berada pada PJK tersebut.
(5) Dalam hal PJK menggunakan hasil identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:
a. PJK wajib memiliki kerja sama dengan pihak ketiga dalam bentuk kesepakatan tertulis;
b. PJK wajib segera secara langsung mendapatkan informasi yang diperlukan terkait dengan informasi dan hasil identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 33;
c. PJK wajib mengambil langkah yang memadai untuk memastikan bahwa pihak ketiga bersedia memenuhi permintaan informasi dan
dokumen pendukung segera tanpa ada penundaan jika dibutuhkan oleh PJK dalam penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM;
d. PJK wajib memastikan bahwa pihak ketiga merupakan lembaga keuangan, penyedia barang dan/atau jasa, profesi tertentu, dan/atau entitas lain yang wajib menerapkan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM, termasuk memiliki prosedur CDD dan penatausahaan dokumen, serta tunduk pada pengaturan, pengawasan, dan pemantauan dari otoritas berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e. PJK wajib memperhatikan informasi terkait risiko negara tempat pihak ketiga tersebut berasal.
(6) Dalam hal pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di Negara Berisiko Tinggi, PJK wajib memastikan pihak ketiga memenuhi kriteria:
a. berada dalam Konglomerasi Keuangan yang sama dengan PJK;
b. Konglomerasi Keuangan tersebut telah menerapkan CDD, penatausahaan dokumen, dan program APU, PPT, dan PPPSPM secara efektif sesuai dengan Rekomendasi FATF; dan
c. Konglomerasi Keuangan tersebut diawasi oleh otoritas yang berwenang.
(7) Dalam hal PJK menggunakan hasil identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan oleh pihak ketiga yang merupakan Konglomerasi Keuangan yang sama, PJK atau perusahaan induk Konglomerasi Keuangan harus mempertimbangkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan ketentuan:
a. Konglomerasi Keuangan menerapkan ketentuan CDD, penatausahaan dokumen, dan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. terhadap implementasi atas CDD, penatausahaan dokumen, dan program APU, PPT, dan PPPSPM dilakukan pengawasan Konglomerasi Keuangan oleh otoritas yang berwenang; dan
c. terhadap Negara Berisiko Tinggi telah dilakukan mitigasi risiko secara memadai oleh unit APU, PPT, dan PPPSPM berdasarkan kebijakan program APU, PPT, dan PPPSPM di tingkat Konglomerasi Keuangan.
Your Correction
