Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PJK wajib memasukkan penerima manfaat (beneficiary) dari polis asuransi jiwa sebagai salah satu faktor risiko yang relevan dalam pertimbangan penerapan EDD untuk memastikan EDD perlu diterapkan atau tidak. (2) Dalam hal PJK MENETAPKAN bahwa penerima manfaat (beneficiary) termasuk kriteria berisiko tinggi, PJK wajib melakukan EDD yang mencakup pula identifikasi dan verifikasi terhadap identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari penerima manfaat (beneficiary) pada saat pembayaran klaim asuransi.
Your Correction