Correct Article 42
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Selain CDD yang dipersyaratkan bagi Calon Nasabah dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, PJK wajib melakukan CDD terhadap penerima manfaat (beneficiary) dari asuransi jiwa dan produk investasi lain terkait dengan polis asuransi, segera setelah penerima manfaat (beneficiary) diidentifikasi atau ditetapkan dengan ketentuan:
a. untuk penerima manfaat (beneficiary) yang telah diidentifikasi sebagai perorangan atau non- perorangan, PJK wajib meminta nama orang perseorangan atau Korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement) dari penerima manfaat (beneficiary);
b. untuk penerima manfaat (beneficiary) yang telah ditunjuk berdasarkan karakteristik atau berdasarkan cara lain, PJK wajib meminta informasi yang memadai mengenai penerima manfaat (beneficiary) untuk meyakinkan PJK bahwa informasi tersebut dapat digunakan untuk membuktikan identitas dari penerima manfaat (beneficiary), pada saat pembayaran klaim asuransi;
dan
c. PJK wajib melakukan verifikasi terhadap identitas penerima manfaat (beneficiary) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, pada saat pembayaran klaim asuransi.
(2) Seluruh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dicatat dan dikelola sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
