Correct Article 37
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Terhadap PEP asing, PEP domestik, dan orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh organisasi internasional, selain menerapkan proses CDD, PJK wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki sistem manajemen risiko untuk menentukan Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) memenuhi kriteria PEP;
b. menunjuk pejabat senior yang bertanggung jawab atas hubungan usaha dengan Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang memenuhi kriteria PEP;
c. memperoleh persetujuan dari pejabat senior sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk membuka hubungan usaha dengan Calon Nasabah atau meneruskan hubungan usaha termasuk transaksi dengan Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang memenuhi kriteria PEP;
d. melakukan EDD secara berkala paling sedikit berupa analisis terhadap informasi mengenai
Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), sumber dana, dan sumber kekayaan; dan
e. pemantauan yang lebih ketat atas hubungan usaha.
(2) Pejabat senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berwenang untuk:
a. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pembukaan hubungan usaha Calon Nasabah, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan/atau transaksi Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong berisiko tinggi, termasuk PEP; dan
b. membuat keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dan/atau transaksi dengan Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang termasuk kriteria berisiko tinggi, termasuk PEP.
Your Correction
