Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap PEP asing, PEP domestik, dan orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh organisasi internasional, selain menerapkan proses CDD, PJK wajib memenuhi ketentuan: a. memiliki sistem manajemen risiko untuk menentukan Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) memenuhi kriteria PEP; b. menunjuk pejabat senior yang bertanggung jawab atas hubungan usaha dengan Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang memenuhi kriteria PEP; c. memperoleh persetujuan dari pejabat senior sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk membuka hubungan usaha dengan Calon Nasabah atau meneruskan hubungan usaha termasuk transaksi dengan Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang memenuhi kriteria PEP; d. melakukan EDD secara berkala paling sedikit berupa analisis terhadap informasi mengenai Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), sumber dana, dan sumber kekayaan; dan e. pemantauan yang lebih ketat atas hubungan usaha. (2) Pejabat senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berwenang untuk: a. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pembukaan hubungan usaha Calon Nasabah, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan/atau transaksi Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong berisiko tinggi, termasuk PEP; dan b. membuat keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dan/atau transaksi dengan Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang termasuk kriteria berisiko tinggi, termasuk PEP.
Your Correction