Correct Article 29
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) PJK dalam mengidentifikasi Calon Nasabah dan WIC berupa lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga internasional, dan perwakilan negara asing, PJK wajib meminta informasi mengenai nama dan alamat kedudukan lembaga, instansi, atau perwakilan tersebut.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib didukung dengan dokumen meliputi:
a. surat penunjukan bagi pihak yang berwenang mewakili lembaga, instansi, atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK; dan
b. spesimen tanda tangan pihak yang berwenang mewakili lembaga, instansi, atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK.
(3) Spesimen tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tanda tangan elektronik.
Your Correction
