Correct Article 28
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) PJK dalam mengidentifikasi Calon Nasabah dan WIC berupa Korporasi selain yang berbentuk perusahaan, PJK wajib meminta data dan informasi meliputi:
1. nama;
2. nomor izin dari instansi berwenang;
3. bidang usaha atau kegiatan;
4. alamat kedudukan;
5. tempat dan tanggal pendirian;
6. bentuk badan hukum;
7. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner);
8. sumber dana;
9. maksud dan tujuan hubungan usaha Calon Nasabah atau transaksi yang akan dilakukan WIC;
dan
10. data dan informasi lainnya, jika dibutuhkan.
(2) PJK wajib meminta dokumen pendukung informasi untuk Calon Nasabah dan WIC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. untuk Calon Nasabah dan WIC Korporasi berupa yayasan:
1. izin kegiatan yayasan;
2. deskripsi kegiatan yayasan;
3. struktur dan nama pengurus yayasan; dan
4. dokumen identitas anggota pengurus atau pemegang kuasa dari anggota pengurus yang berwenang mewakili yayasan untuk melakukan hubungan usaha dengan PJK;
b. untuk Calon Nasabah dan WIC Korporasi selain perusahaan dan yayasan, baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum:
1. bukti izin dari instansi yang berwenang;
2. nama Korporasi;
3. akta pendirian dan/atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
4. dokumen identitas pihak yang berwenang mewakili Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK;
c. untuk Calon Nasabah dan WIC berupa perikatan lainnya (legal arrangement):
1. bukti pendaftaran pada instansi yang berwenang;
2. nama perikatan;
3. akta pendirian dan/atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, jika ada; dan
4. dokumen identitas pihak yang berwenang mewakili perikatan lainnya (legal arrangement) dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK.
Your Correction
