Correct Article 25
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Identifikasi Calon Nasabah untuk mengetahui profil Calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, dilakukan melalui permintaan data dan informasi yang meliputi:
a. bagi Calon Nasabah orang perseorangan:
1. identitas yang memuat:
a) nama lengkap termasuk nama alias, jika ada;
b) nomor dokumen identitas;
c) alamat tempat tinggal sesuai dokumen identitas dan alamat tempat tinggal lain, jika ada;
d) tempat dan tanggal lahir;
e) kewarganegaraan;
f) pekerjaan;
g) alamat dan nomor telepon tempat kerja, jika ada;
h) jenis kelamin;
i) status perkawinan; dan j) nama gadis ibu kandung,
2. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), jika ada;
3. sumber dana;
4. penghasilan rata-rata per tahun dan/atau nilai harta kekayaan (net worth);
5. maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan Calon Nasabah;
dan
6. data dan informasi lainnya, jika dibutuhkan.
b. bagi Calon Nasabah Korporasi;
1. nama;
2. nomor izin dari instansi berwenang termasuk izin, jika ada;
3. bidang usaha atau kegiatan;
4. alamat kedudukan;
5. tempat dan tanggal pendirian;
6. bentuk badan hukum atau badan usaha;
7. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner);
8. sumber dana;
9. maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan Calon Nasabah;
dan
10. data dan informasi lainnya, jika dibutuhkan.
c. bagi Calon Nasabah perikatan lainnya (legal arrangement):
1. nama;
2. nomor izin dari instansi berwenang, jika ada;
3. alamat kedudukan;
4. bentuk perikatan (legal arrangement);
5. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) apabila Calon Nasabah memiliki Pemilik Manfaat (Beneficial Owner);
6. sumber dana;
7. maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan Calon Nasabah;
dan
8. data dan informasi lainnya, jika dibutuhkan.
(2) Berkaitan dengan transaksi WIC, sebelum melakukan transaksi dengan WIC, bank wajib meminta:
a. seluruh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi WIC orang perseorangan, Korporasi, maupun perikatan lainnya (legal arrangement) yang melakukan transaksi paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau nilai yang setara, baik yang dilakukan dalam 1 (satu) kali maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja;
b. informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 butir a), butir b), dan butir c) bagi WIC orang perseorangan yang melakukan transaksi kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau nilai yang setara;
c. informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 4 bagi WIC Korporasi yang melakukan transaksi kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau nilai yang setara; dan
d. informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dan angka 3 bagi WIC perikatan lainnya (legal arrangement) yang melakukan transaksi kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau nilai yang setara.
Your Correction
