Correct Article 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
Pengawasan aktif Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, paling sedikit:
a. memastikan PJK memiliki kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM;
b. memberikan persetujuan atas kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM yang diusulkan oleh Direksi;
c. melakukan evaluasi atas kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM;
d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM; dan
e. memastikan adanya pembahasan terkait penerapan progam APU, PPT, dan PPPSPM dalam rapat Direksi dan Dewan Komisaris.
Your Correction
