Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perhitungan pengenaan sanksi denda oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 16 ayat (1) huruf b, Pasal 64 ayat (1) huruf b, Pasal 66 ayat (1) huruf b, Pasal 68 ayat (1) huruf b, Pasal 70 ayat (1) huruf b, dan/atau Pasal 73 ayat (1) huruf b, ditangguhkan bagi PJK yang mengalami kerugian pada tahun sebelumnya. (2) Dalam hal PJK telah memperoleh laba, perhitungan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan laba bersih yang diterima.
Your Correction