Correct Article 79
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Pengenaan sanksi denda oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 16 ayat (1) huruf b, Pasal 64 ayat (1) huruf b, Pasal 66 ayat (1) huruf b, Pasal 68 ayat (1) huruf b, Pasal 70 ayat (1) huruf b, dan/atau Pasal 73 ayat (1) huruf b, dihitung dengan ketentuan:
a. paling banyak per tahun Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi orang perseorangan; dan/atau
b. paling banyak 1% (satu persen) dari total laba bersih tahun sebelumnya dengan batas paling banyak per tahun Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) bagi PJK.
(2) Dalam hal PJK hanya merupakan salah satu unit/divisi di dalam PJK lain, perhitungan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laba bersih dari PJK lainnya tersebut.
Your Correction
