Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PJK yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 75 ayat (1), ayat (3), Pasal 76 ayat (1), dan Pasal 77 dikenai: a. sanksi administratif dalam bentuk denda, berupa kewajiban membayar sejumlah uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan per laporan, paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per laporan bagi PJK berupa bank umum, termasuk kantor cabang dari bank umum yang berkedudukan di luar negeri, perusahaan efek, manajer investasi, kustodian, wali amanat, perusahaan asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA; b. sanksi administratif dalam bentuk denda, berupa kewajiban membayar sejumlah uang, sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan per laporan, paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per laporan bagi PJK berupa bank perekonomian rakyat, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan urun dana, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan lembaga jasa keuangan lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan, serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan peraturan perundang-undangan; atau c. sanksi administratif dalam bentuk peringatan atau teguran tertulis yang disertai dengan perintah untuk melakukan tindakan tertentu bagi PJK berupa lembaga keuangan mikro. (2) Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai paling banyak 0,5% (nol koma lima persen) dari total laba bersih tahun sebelumnya dengan batas paling banyak per tahun sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). (3) Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai paling banyak 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari total laba bersih tahun sebelumnya dengan batas paling banyak per tahun Rp12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah). (4) PJK dinyatakan terlambat menyampaikan laporan apabila PJK menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 75 ayat (1), ayat (3), Pasal 76 ayat (1), dan Pasal 77 sampai dengan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 75 ayat (1), ayat (3), Pasal 76 ayat (1), dan Pasal 77. (5) PJK dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 75 ayat (1), ayat (3), Pasal 76 ayat (1), dan Pasal 77 apabila PJK menyampaikan laporan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) PJK yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikenai: a. sanksi administratif dalam bentuk denda, berupa kewajiban membayar sejumlah uang, sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per laporan bagi PJK berupa bank umum, termasuk kantor cabang dari bank umum yang berkedudukan di luar negeri, perusahaan efek, manajer investasi, kustodian, wali amanat, perusahaan asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA; b. sanksi administratif dalam bentuk denda, berupa kewajiban membayar sejumlah uang, sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan bagi PJK berupa bank perekonomian rakyat, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan urun dana, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan lembaga jasa keuangan lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan, serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan peraturan perundang-undangan; atau c. sanksi administratif dalam bentuk peringatan atau teguran tertulis yang disertai dengan perintah untuk melakukan tindakan tertentu bagi PJK berupa lembaga keuangan mikro. (7) Pengenaan sanksi administratif dalam bentuk denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diberikan paling banyak 1% (satu persen) dari total laba bersih tahun sebelumnya dengan batas paling banyak per tahun sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (8) Pengenaan sanksi administratif dalam bentuk denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b diberikan paling banyak 0,5% (nol koma lima persen) dari total laba bersih tahun sebelumnya dengan batas paling banyak per tahun sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). (9) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) tidak menghapus kewajiban pelaporan oleh PJK. (10) Pelaporan yang dilakukan PJK sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pengenaan sanksi. (11) Dalam hal PJK tidak menyampaikan laporan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10), PJK dikenai sanksi administratif berupa: a. pembatasan kegiatan usaha tertentu; b. penurunan dalam penilaian tingkat kesehatan; c. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau d. larangan menjadi pihak utama. (12) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (6), dan/atau ayat (11) kepada masyarakat. (13) Dalam hal PJK hanya merupakan salah satu unit/divisi di dalam PJK lain, perhitungan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (7), dan ayat (8) merupakan laba bersih dari PJK lainnya tersebut.
Your Correction