Correct Article 71
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
Untuk mencegah PJK digunakan sebagai media atau tujuan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang melibatkan pihak intern PJK, PJK wajib melakukan:
a. prosedur penyaringan untuk memastikan standar yang tinggi pada penerimaan pegawai baru (pre-employee screening), baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, termasuk pejabat senior, tenaga ahli, dari mulai tingkat paling rendah sampai dengan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi dan Dewan Komisaris; dan
b. pengenalan dan pemantauan terhadap profil pegawai (know your employee), baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, termasuk tenaga ahli, dari mulai level paling rendah sampai dengan Direksi dan Dewan Komisaris.
Your Correction
