Correct Article 65
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) PJK wajib memiliki sistem pengendalian intern yang efektif dan independen.
(2) Pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dibuktikan dengan:
a. dimilikinya kebijakan, prosedur, dan pemantauan internal yang memadai;
b. adanya batasan wewenang dan tanggung jawab satuan kerja terkait dengan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM; dan
c. dilakukannya pemeriksaan secara independen untuk memastikan efektivitas penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM.
Your Correction
