Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal PJK melakukan verifikasi melalui mekanisme pertemuan tatap muka secara elektronik atau melalui mekanisme tidak tatap muka secara elektronik, dengan memanfaatkan penggunaan perangkat lunak dan/atau perangkat keras milik pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (5) huruf a dan huruf b, PJK wajib memiliki perjanjian kerja sama secara tertulis dengan pihak ketiga. (2) PJK wajib memastikan pihak ketiga yang akan melakukan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi kriteria dan persyaratan: a. pihak ketiga merupakan perseroan terbatas atau koperasi yang tercatat, terdaftar, memiliki izin dan/atau memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan; dan b. pihak ketiga wajib memiliki perjanjian kerja sama dengan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil untuk memperoleh hak akses dan/atau memfasilitasi hak akses data kependudukan pada kementerian atau lembaga tersebut, sistem elektronik yang dimiliki oleh pihak ketiga terhubung dengan sistem elektronik terkait akses data kependudukan yang dimiliki oleh kementerian atau lembaga dimaksud. (3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mencakup: a. nama, alamat, dan identitas para pihak; b. hak dan kewajiban para pihak; c. ruang lingkup perjanjian kerja sama; d. kepemilikan data pelaksanaan verifikasi sepenuhnya menjadi milik PJK; e. ketentuan mengenai pelindungan data Nasabah; f. mekanisme sharing data secara seamless dalam verifikasi melalui mekanisme pertemuan tatap muka secara elektronik dan/atau verifikasi melalui mekanisme tidak tatap muka antara PJK dan pihak ketiga; g. ketentuan terkait subkontrak yang mengatur bahwa pihak ketiga dapat melakukan pengalihan sebagian kegiatan (subkontrak) berdasarkan persetujuan PJK yang dibuktikan dengan dokumen tertulis; h. mekanisme pelaporan kejadian kritis yang diakibatkan kondisi kahar oleh pihak ketiga pada PJK; i. pengakhiran perjanjian; dan j. mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara PJK dan pihak ketiga. (4) PJK wajib bertanggung jawab atas hasil verifikasi melalui mekanisme pertemuan tatap muka secara elektronik atau verifikasi melalui mekanisme tidak tatap muka secara elektronik dengan memanfaatkan penggunaan perangkat lunak dan/atau perangkat keras milik pihak ketiga serta bertanggung jawab menjaga kerahasiaan data hasil verifikasi dimaksud.
Your Correction