Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PJK wajib mengelompokkan Calon Nasabah, Nasabah, WIC, dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berdasarkan tingkat risiko terjadinya TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM. (2) Pengelompokkan Calon Nasabah, Nasabah, WIC, dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis yang meliputi: a. identitas; b. lokasi usaha bagi Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC berupa perusahaan; c. profil; d. frekuensi transaksi; e. kegiatan usaha; f. struktur kepemilikan bagi Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC perusahaan; g. produk, jasa, dan jaringan distribusi (delivery channels) yang digunakan oleh Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC; dan h. informasi lainnya yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat risiko.
Your Correction