Correct Article 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) PJK wajib memiliki kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, untuk mengelola dan memitigasi risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko.
(2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan secara tertulis, dan dapat disertai dengan diagram alur dan penjelasan dari setiap tahapan prosedur pada diagram alur tersebut.
(3) PJK wajib melakukan reviu atas kebijakan dan prosedur tertulis yang telah dimiliki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal sesuai dengan kebutuhan PJK berdasarkan penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM, kegiatan, skala usaha, kompleksitas usaha, karakteristik usaha, dan/atau peristiwa atau perkembangan besar dalam manajemen dan operasional PJK, reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali.
(5) Dalam hal PJK perlu melakukan perubahan atas kebijakan dan prosedur yang telah ada berdasarkan reviu yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), PJK wajib menyusun perubahan kebijakan dan prosedur paling lama 6 (enam) bulan sejak hasil reviu.
(6) Kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. identifikasi dan verifikasi Nasabah;
b. identifikasi dan verifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner);
c. penolakan transaksi dan penutupan hubungan usaha;
d. pengelolaan risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang berkelanjutan terhadap Nasabah, negara, produk, dan jasa serta jaringan distribusi;
e. pemeliharaan data yang akurat terkait dengan
transaksi, penatausahaan proses CDD, serta penatausahaan kebijakan dan prosedur;
f. pengkinian dan pemantauan;
g. pelaporan kepada pejabat senior, Direksi, dan Dewan Komisaris terhadap pelaksanaan kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM; dan
h. pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
(7) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mempertimbangkan faktor teknologi informasi yang berpotensi disalahgunakan oleh pelaku TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM.
(8) Khusus untuk bank umum, cakupan kebijakan dan prosedur pelaksanaan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pula Cross Border Correspondent Banking dan Transfer Dana.
(9) PJK wajib menerapkan kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara konsisten dan berkesinambungan.
Your Correction
