Correct Article 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) PJK wajib mengidentifikasi, menilai, dan memahami
risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM terhadap Nasabah, negara atau area geografis, produk, jasa, transaksi atau jaringan distribusi.
(2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib untuk:
a. mendokumentasikan penilaian risiko, dalam bentuk dokumen penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang telah disusun secara individual oleh PJK;
b. mempertimbangkan seluruh faktor risiko yang relevan sebelum MENETAPKAN tingkat keseluruhan risiko, serta tingkat dan jenis mitigasi risiko yang memadai untuk diterapkan;
c. mengkinikan penilaian risiko sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
d. memiliki mekanisme yang memadai terkait penyediaan informasi penilaian risiko kepada instansi yang berwenang.
(3) Dalam hal sesuai dengan kebutuhan PJK berdasarkan penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM, kegiatan, skala usaha, kompleksitas usaha, karakteristik usaha, dan/atau peristiwa atau perkembangan besar dalam manajemen dan operasional PJK, pengkinian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali.
(4) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengacu pada penilaian risiko INDONESIA terhadap TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM secara nasional dan secara sektoral.
(5) PJK wajib menyampaikan dokumen penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang telah disusun secara individual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(6) Dalam hal sesuai dengan kebutuhan PJK berdasarkan penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM, kegiatan, skala usaha, kompleksitas usaha, karakteristik usaha, dan/atau peristiwa atau perkembangan besar dalam manajemen dan operasional PJK, penyampaian dokumen penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali.
(7) Dokumen penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
