Correct Article 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) PJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiri atas:
a. bank;
b. perusahaan efek;
c. manajer investasi;
d. kustodian;
e. wali amanat;
f. penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi;
g. perusahaan asuransi;
h. perusahaan pialang asuransi;
i. dana pensiun lembaga keuangan;
j. perusahaan pembiayaan;
k. perusahaan modal ventura;
l. perusahaan pembiayaan infrastruktur;
m. lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA;
n. perusahaan pergadaian;
o. lembaga keuangan mikro;
p. penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi;
q. penyelenggara layanan transaksi keuangan berbasis teknologi informasi atau penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan; dan
r. lembaga jasa keuangan lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan, serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, baik yang memiliki prinsip konvensional maupun syariah.
(2) PEP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 24 meliputi:
a. PEP asing merupakan orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh negara lain (asing), seperti kepala negara atau pemerintahan, politisi senior, pejabat pemerintah senior, pejabat militer atau pejabat di bidang penegakan hukum, eksekutif senior pada perusahaan yang dimiliki oleh negara, pejabat penting dalam partai politik;
b. PEP domestik merupakan orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh negara, seperti kepala negara atau pemerintahan, politisi senior, pejabat pemerintah senior, pejabat militer atau pejabat di bidang penegakan hukum, eksekutif senior pada perusahaan yang dimiliki oleh negara, pejabat penting dalam partai politik; dan
c. orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh organisasi internasional, seperti senior manajer yang meliputi namun tidak terbatas pada direktur, deputi direktur, dan anggota dewan atau fungsi yang setara.
Your Correction
