PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA YANG MENYELENGGARAKAN PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(1) Pengurus dari DPPK yang menyelenggarakan PPMP wajib melaporkan kualitas pendanaan PPMP secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Kualitas pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi keadaan sebagai berikut:
a. tingkat pertama, yaitu apabila DPPK yang menyelenggarakan PPMP berada dalam keadaan Dana Terpenuhi;
b. tingkat kedua, yaitu apabila Kekayaan untuk Pendanaan kurang dari Nilai Kini Aktuarial dan tidak kurang dari Liabilitas Solvabilitas; dan
c. tingkat ketiga, yaitu apabila Kekayaan untuk Pendanaan kurang dari Liabilitas Solvabilitas.
(1) Kualitas pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dinilai berdasarkan valuasi aktuaria.
(2) Valuasi aktuaria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan menentukan:
a. Liabilitas Solvabilitas; dan
b. Nilai Kini Aktuarial.
(3) Liabilitas Solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan jumlah yang lebih besar antara himpunan iuran Peserta beserta hasil pengembangannya dan nilai sekarang Manfaat Pensiun yang dihitung berdasarkan asumsi bahwa Peserta berhenti bekerja pada tanggal valuasi aktuaria dan seluruhnya telah memiliki hak atas dana.
(4) Nilai Kini Aktuarial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dihitung berdasarkan jumlah yang lebih besar antara Liabilitas Solvabilitas dan bagian dari nilai sekarang Manfaat Pensiun yang dialokasikan pada masa sebelum tanggal valuasi aktuaria menurut metode valuasi aktuaria yang digunakan untuk menentukan Iuran Normal.
(1) Untuk penetapan kualitas pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Aktuaris harus MENETAPKAN besar Kekayaan untuk Pendanaan.
(2) Kekayaan untuk Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari aset neto dikurangi dengan:
a. kekayaan dalam sengketa di pengadilan, atau yang dikuasai atau disita oleh pihak yang berwenang;
b. iuran, baik sebagian atau seluruhnya, yang pada tanggal valuasi aktuaria belum disetor ke DPPK lebih dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal jatuh temponya; dan
c. jenis kekayaan yang dikategorikan sebagai piutang lain-lain dan aset lain-lain.
(1) Aset neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) diperoleh dari laporan keuangan yang diaudit per tanggal valuasi aktuaria apabila Laporan Aktuaris disusun untuk:
a. Laporan Aktuaris Berkala;
b. pembubaran DPPK yang menyelenggarakan PPMP; dan/atau
c. perubahan PDP untuk perubahan program pensiun atau yang berdampak beralihnya kekayaan dari atau ke DPPK yang menyelenggarakan PPMP.
(2) Dalam hal tidak ada laporan keuangan yang diaudit per tanggal valuasi aktuaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. aset neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat diperoleh dari laporan keuangan DPPK yang menyelenggarakan PPMP yang ditandatangani oleh Pengurus apabila Laporan Aktuaris disusun untuk perubahan PDP selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan
b. Aktuaris harus meyakini data pada laporan keuangan yang digunakan berdasarkan standar praktik aktuaria untuk Dana Pensiun yang berlaku di INDONESIA.
(3) Kekayaan untuk Pendanaan dalam pengesahan pembentukan DPPK yang menyelenggarakan PPMP ditetapkan nihil atau dihitung sebesar dana tunai yang dialihkan ke DPPK yang menyelenggarakan PPMP sebagaimana ditetapkan oleh Pendiri.
(1) Aktuaris harus MENETAPKAN Defisit atau Surplus dengan membandingkan Nilai Kini Aktuarial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terhadap Kekayaan untuk Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipisahkan menjadi:
a. bagian dari Defisit yang diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas; dan
b. bagian dari Defisit selain yang telah diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas.
(1) Masing-masing bagian dari Defisit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) harus dilunasi dengan Iuran Tambahan dalam jangka waktu paling lama:
a. 36 (tiga puluh enam) bulan, untuk Defisit yang diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas;
atau
b. 180 (seratus delapan puluh) bulan, untuk Defisit selain yang telah diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas.
(2) Dalam hal pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sekaligus, pembayaran Iuran Tambahan ditetapkan sebesar bagian Defisit yang harus dilunasi dan harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak:
a. diterimanya Laporan Aktuaris Berkala yang memuat hal pelunasan Defisit secara sekaligus oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. disahkannya PDP oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sekaligus, Kekayaan untuk Pendanaan dalam perhitungan Defisit memperhitungkan seluruh iuran jatuh tempo.
(4) Dalam hal penyetoran Iuran Tambahan secara sekaligus melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Iuran Tambahan tersebut harus dikenakan bunga yang layak atau sanksi (ta’zir) berupa denda yang dihitung sejak tanggal valuasi aktuaria.
(5) Dalam hal pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bulanan, besar Iuran Tambahan setiap bulan dihitung sedemikian rupa sehingga nilai sekarang dari rangkaian Iuran Tambahan bulanan yang akan dilakukan dalam periode pengangsuran sama dengan besar bagian Defisit yang bersangkutan.
(6) Otoritas Jasa Keuangan dapat memperkenankan perpanjangan jangka waktu pelunasan Defisit yang diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi paling lama 5 (lima) tahun apabila Pemberi Kerja mengalami kesulitan keuangan.
Dalam hal valuasi aktuaria baru menunjukkan bahwa nilai sekarang dari sisa rangkaian Iuran Tambahan bulanan yang ditetapkan dalam pernyataan Aktuaris sebelumnya lebih kecil dari Defisit yang bersesuaian yang ditetapkan pada tanggal valuasi aktuaria, selisihnya dilunasi dengan Iuran Tambahan baru yang pelunasannya diatur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(1) Dalam hal valuasi aktuaria baru menunjukkan bahwa nilai sekarang dari sisa rangkaian Iuran Tambahan untuk bagian Defisit tertentu lebih besar daripada bagian Defisit yang bersesuaian menurut valuasi aktuaria baru yang ditetapkan pada tanggal valuasi aktuaria, bagian Defisit yang bersesuaian dapat dilunasi dengan Iuran Tambahan baru.
(2) Dalam hal Iuran Tambahan baru untuk melunasi bagian Defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sekaligus, pelunasan Iuran Tambahan baru tersebut diatur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) sampai dengan ayat (4).
(3) Dalam hal Iuran Tambahan baru untuk melunasi bagian Defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bulanan, Iuran Tambahan bulanan baru dihitung sedemikian rupa sehingga nilai sekarang dari rangkaian Iuran Tambahan bulanan baru tersebut sama dengan bagian Defisit yang bersangkutan dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Iuran Tambahan bulanan baru sama atau lebih besar dari Iuran Tambahan bulanan sebelumnya, dengan masa pelunasan lebih pendek dari sisa periode pelunasan yang telah ditetapkan dalam Laporan Aktuaris sebelumnya; atau
b. Iuran Tambahan bulanan baru lebih kecil dari Iuran Tambahan bulanan sebelumnya, dengan masa pelunasan sama dengan sisa periode pelunasan yang telah ditetapkan dalam Laporan Aktuaris sebelumnya.
(4) Dalam hal terdapat perubahan asumsi aktuaria dan/atau metode valuasi aktuaria yang mengakibatkan penurunan Defisit atau kenaikan Surplus, Laporan Aktuaris harus MENETAPKAN Iuran Tambahan bulanan yang paling sedikit sama dengan Iuran Tambahan bulanan pada Laporan Aktuaris sebelumnya.
(5) Dalam hal terdapat perubahan asumsi aktuaria dan/atau metode valuasi aktuaria yang mengakibatkan kenaikan Defisit atau penurunan Surplus, Laporan Aktuaris berlaku efektif sejak tanggal valuasi aktuaria.
(1) Dalam hal Pemberi Kerja tidak dapat melakukan penyetoran Iuran Tambahan secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2), dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Pemberi Kerja harus melakukan
pembayaran Iuran Tambahan bulanan yang cukup untuk menutupi kebutuhan pendanaan minimum yang dituangkan dalam pernyataan Aktuaris.
(2) Dalam hal Pemberi Kerja tidak melakukan penyetoran Iuran Tambahan secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2), penyetoran Iuran Tambahan dilakukan secara bulanan dengan masa pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(3) Keterlambatan penyetoran Iuran Tambahan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dikenakan bunga yang layak atau sanksi (ta’zir) berupa denda yang dihitung sejak tanggal valuasi aktuaria.
Dalam Iuran Tambahan bulanan terkandung beban tambahan sebagai akibat pelunasan Defisit secara bulanan dan beban tambahan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari Iuran Tambahan bulanan dimaksud.
(1) Dalam hal Laporan Aktuaris menunjukkan adanya Surplus, sisa Iuran Tambahan bulanan yang belum jatuh tempo pada tanggal valuasi aktuaria baru dihapus.
(2) Surplus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk:
a. melunasi utang iuran baik Iuran Normal Pemberi Kerja maupun Iuran Tambahan;
b. membayar Iuran Normal Pemberi Kerja jatuh tempo untuk periode setelah tanggal valuasi aktuaria;
c. mendanai Program Manfaat Lain; dan/atau
d. membantu pendanaan Pemberi Kerja lain, dalam hal DPPK yang menyelenggarakan PPMP memiliki Mitra Pendiri, dan Pemberi Kerja tidak
menanggung pembiayaan program pensiun secara merata (non-sharing pension cost).
(3) Penggunaan Surplus untuk membantu pendanaan Pemberi Kerja lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d hanya dapat dilakukan apabila:
a. Pemberi Kerja yang menerima bantuan pendanaan merupakan pihak yang terafiliasi secara hukum dengan Pemberi Kerja yang mengalami Surplus; dan
b. terdapat persetujuan tertulis dari Pemberi Kerja yang mengalami Surplus.
(4) Dalam hal Surplus melebihi jumlah yang lebih besar antara:
a. 20% (dua puluh persen) dari Nilai Kini Aktuarial;
dan
b. bagian Iuran Normal Pemberi Kerja ditambah l0% (sepuluh persen) dari Nilai Kini Aktuarial, kelebihan Surplus dimaksud wajib diperhitungkan sebagai Iuran Normal Pemberi Kerja.
(5) Dalam hal terdapat perubahan asumsi aktuaria dan/atau metode valuasi aktuaria yang mengakibatkan adanya Surplus atau kenaikan Surplus, Surplus atau kenaikan Surplus dimaksud tidak dapat diperhitungkan sebagai Iuran Normal Pemberi Kerja.
(6) Dalam hal terdapat perubahan asumsi aktuaria dan/atau metode valuasi aktuaria yang mengakibatkan penurunan Surplus maka Surplus dimaksud tetap dapat diperhitungkan sebagai Iuran Normal Pemberi Kerja.
Pendiri DPPK yang menyelenggarakan PPMP bertanggung jawab untuk menjaga agar DPPK berada dalam keadaan
Dana Terpenuhi, atau dalam hal keadaan tersebut belum tercapai maka bertanggung jawab agar DPPK secara bertahap mencapai keadaan Dana Terpenuhi.
(1) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran Minimum ke DPPK yang menyelenggarakan PPMP yang terdiri atas:
a. Iuran Normal; dan
b. Iuran Tambahan, dalam hal terdapat Defisit, sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan dalam pernyataan Aktuaris.
(2) Iuran Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat terdiri atas:
a. Iuran Tambahan untuk melunasi Defisit masa kerja lalu yang diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas; dan/atau
b. Iuran Tambahan untuk melunasi Defisit masa kerja lalu selain yang telah diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas.
(1) Besar Iuran Normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a sampai akhir tahun buku pertama setelah tanggal valuasi aktuaria, ditetapkan dengan salah satu cara sebagai berikut:
a. berdasarkan nilai nominal; atau
b. berdasarkan persentase dari penghasilan dasar pensiun.
(2) Besar Iuran Normal yang menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja per bulan ditetapkan sebagai berikut:
a. 1/12 (seperdua belas) dari nilai nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
atau
b. persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikalikan penghasilan dasar pensiun per bulan.
(3) Dalam hal terdapat Iuran Normal yang menjadi tanggung jawab Peserta per bulan, besar iuran dimaksud dihitung berdasarkan ketentuan dalam PDP.
(4) Besar Iuran Normal yang harus dibayarkan untuk tahun sesudah tahun buku pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan persentase dari penghasilan dasar pensiun sebagaimana ditetapkan dalam pernyataan Aktuaris.
(1) Iuran yang menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja yang ditetapkan dalam Laporan Aktuaris Berkala atau dalam pengesahan perubahan PDP bagi DPPK yang menyelenggarakan PPMP dibayarkan terhitung sejak tanggal valuasi aktuaria.
(2) Iuran yang menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja yang ditetapkan dalam Laporan Aktuaris yang disusun dalam pengesahan pembentukan DPPK yang menyelenggarakan PPMP dibayarkan terhitung sejak tanggal pengesahan dimaksud.
(3) Awal masa pelunasan atas Defisit yang ditetapkan dalam Laporan Aktuaris yang disusun dalam pengesahan pembentukan DPPK yang menyelenggarakan PPMP dimulai sejak tanggal pengesahan.
(4) Sebelum pernyataan Aktuaris dalam Laporan Aktuaris Berkala ditandatangani, iuran Pemberi Kerja kepada DPPK yang menyelenggarakan PPMP dibayarkan sebesar jumlah iuran Pemberi Kerja yang ditetapkan di dalam pernyataan Aktuaris sebelumnya.
(5) Sebelum pengesahan perubahan PDP disahkan, iuran Pemberi Kerja kepada DPPK yang menyelenggarakan PPMP dibayarkan sebesar jumlah iuran Pemberi Kerja yang ditetapkan di dalam pernyataan Aktuaris sebelumnya.
(1) Dalam hal jumlah iuran Pemberi Kerja bagi DPPK yang menyelenggarakan PPMP berdasarkan pernyataan Aktuaris yang baru lebih besar dari jumlah iuran Pemberi Kerja yang ditetapkan dalam pernyataan Aktuaris sebelumnya, kekurangan iuran yang terjadi harus dilunasi paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal valuasi aktuaria atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengesahan PDP.
(2) Dalam hal kekurangan iuran tidak dilunasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyetoran kekurangan iuran harus dikenakan bunga yang layak atau sanksi (ta’zir) berupa denda yang dihitung sejak tanggal valuasi aktuaria atau tanggal pengesahan PDP.
(3) Dalam hal jumlah iuran Pemberi Kerja bagi DPPK yang menyelenggarakan PPMP berdasarkan pernyataan Aktuaris yang baru lebih kecil dari jumlah iuran Pemberi Kerja yang ditetapkan dalam pernyataan Aktuaris sebelumnya, kelebihan iuran yang terjadi harus diperhitungkan sebagai iuran Pemberi Kerja berikutnya.
(4) Dalam hal terjadi kelebihan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemberi Kerja dilarang membayar iuran ke DPPK sampai seluruh kelebihan iuran dimaksud habis diperhitungkan sebagai iuran Pemberi Kerja.
(1) Dalam hal Peserta DPPK yang menyelenggarakan PPMP ingin meningkatkan besar Manfaat Pensiun yang akan diperolehnya selain Manfaat Pensiun yang dijanjikan sesuai rumus di dalam PDP, Peserta dapat
menambah iuran dalam bentuk Iuran Sukarela Peserta.
(2) Iuran Sukarela Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pernyataan tertulis Peserta yang berisi paling sedikit:
a. besar iuran;
b. frekuensi pembayaran iuran; dan
c. tanggal dimulainya pembayaran iuran.
(3) Pernyataan tertulis Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Pemberi Kerja dan Pengurus.
(4) Tanggal dimulainya pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berlaku efektif paling cepat 1 (satu) bulan sejak pernyataan tertulis Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengurus.
(5) Pengurus wajib menyusun dan MENETAPKAN mekanisme penyampaian pernyataan tertulis Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan perubahannya.
(1) Iuran Sukarela Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dibayarkan kepada DPPK melalui Pemberi Kerja.
(2) Dalam hal terdapat Iuran Sukarela Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pemberi Kerja:
a. merupakan wajib pungut Iuran Sukarela Peserta;
dan
b. wajib menyetorkan Iuran Sukarela Peserta ke DPPK.
(3) Pemberi Kerja wajib menyetor Iuran Sukarela Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
(1) PDP dari DPPK yang menyelenggarakan PPMP harus memuat:
a. mekanisme distribusi hasil pengembangan dana Iuran Sukarela Peserta ke rekening masing- masing Peserta; dan
b. mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun yang berasal dari akumulasi Iuran Sukarela Peserta.
(2) Dalam pengelolaan Iuran Sukarela Peserta, PDP dari DPPK yang menyelenggarakan PPMP dapat memuat pengaturan mengenai:
a. pemisahan pengelolaan kekayaan yang bersumber dari Iuran Sukarela Peserta;
b. hak Peserta untuk menentukan jenis atau paket investasi dana Iuran Sukarela Peserta; dan/atau
c. biaya yang dibebankan kepada Peserta untuk pengelolaan dana Iuran Sukarela Peserta.
(3) DPPK yang menyelenggarakan PPMP wajib membukukan Iuran Sukarela Peserta secara terpisah dari pembukuan iuran Peserta yang merupakan bagian dari Iuran Minimum.
(4) DPPK yang menyelenggarakan PPMP wajib menyampaikan informasi mengenai akumulasi Iuran Sukarela Peserta kepada Peserta paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan.
(1) Dalam hal terdapat Iuran Sukarela, pembayaran Manfaat Pensiun yang menjadi hak Peserta terdiri dari Manfaat Pensiun berdasarkan rumus dalam PDP dan akumulasi Iuran Sukarela Peserta.
(2) Akumulasi Iuran Sukarela Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan secara sekaligus.