Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan akuntan atas MKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c wajib disampaikan dengan ketentuan: a. disusun berdasarkan penugasan audit kepatuhan; b. disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan audited; dan c. pemeriksaan atas perhitungan MKBD dilakukan oleh akuntan yang memeriksa laporan keuangan tahunan.
Your Correction