Correct Article 34
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
Laporan akuntan atas MKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c wajib disampaikan dengan ketentuan:
a. disusun berdasarkan penugasan audit kepatuhan;
b. disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan audited; dan
c. pemeriksaan atas perhitungan MKBD dilakukan oleh akuntan yang memeriksa laporan keuangan tahunan.
Your Correction
