Correct Article 33
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
(1) Laporan keuangan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f, laporan keuangan tahunan audited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dan laporan keuangan tahunan unaudited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan wajib disertai surat pernyataan tentang pertanggungjawaban atas laporan keuangan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi dan salah satu anggota dewan komisaris yang mewakili dewan komisaris.
(2) Semua anggota direksi dan anggota dewan komisaris Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
bertanggung jawab secara tanggung renteng atas pernyataan yang dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
