Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Periode pelaporan untuk laporan keuangan tahunan audited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan laporan keuangan tahunan unaudited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b wajib dimulai sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember. (2) Dalam hal Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek menggunakan periode pelaporan selain yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyesuaikan periode pelaporannya paling lambat pada tahun berikutnya setelah 1 (satu) tahun diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Dalam hal penyesuaian periode pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebabkan periode penyajian laporan keuangan menjadi lebih panjang atau lebih pendek dari periode 1 (satu) tahun, Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek wajib melakukan pengungkapan sebagaimana yang diatur pada Standar Akuntansi Keuangan.
Your Correction