Correct Article 31
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
Laporan keuangan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dan laporan keuangan tahunan audited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a
disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
