Correct Article 30
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
Bagi Perusahaan Efek yang merupakan Emiten atau perusahaan publik, kewajiban penyampaian laporan keuangan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dan laporan keuangan tahunan audited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala Emiten atau perusahaan publik.
Your Correction
