Correct Article 29
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
Dalam hal diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta laporan keuangan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f, laporan keuangan tahunan audited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dan laporan akuntan atas MKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dalam bentuk cetak.
Your Correction
