Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perantara Pedagang Efek yang merupakan Emiten atau perusahaan publik wajib menyampaikan laporan keberlanjutan pertama kali bersamaan dengan penyampaian laporan tahunan periode 2022. (2) Perantara Pedagang Efek yang merupakan Emiten atau perusahaan publik wajib menyampaikan laporan keberlanjutan pertama kali paling lambat pada tanggal 30 April 2023 dalam hal penyampaian laporan keberlanjutan disampaikan terpisah dengan penyampaian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Perantara Pedagang Efek yang bukan merupakan Emiten atau perusahaan publik wajib menyampaikan laporan keberlanjutan pertama kali paling lambat pada tanggal 30 April 2023. (4) Penjamin Emisi Efek yang merupakan Emiten atau perusahaan publik wajib menyampaikan laporan keberlanjutan pertama kali bersamaan dengan penyampaian laporan tahunan periode 2024. (5) Penjamin Emisi Efek yang merupakan Emiten atau perusahaan publik wajib menyampaikan laporan keberlanjutan pertama kali paling lambat pada tanggal 30 April 2025 dalam hal penyampaian laporan keberlanjutan disampaikan terpisah dengan penyampaian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Penjamin Emisi Efek yang bukan merupakan Emiten atau perusahaan publik wajib menyampaikan laporan keberlanjutan pertama kali paling lambat pada tanggal 30 April 2025. (7) PED wajib menyampaikan laporan keberlanjutan pertama kali paling lambat pada tanggal 30 April 2025.
Your Correction