Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib menyampaikan laporan rencana aksi keuangan berkelanjutan pertama kali sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan perusahaan publik. (2) Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib menyampaikan laporan rencana aksi keuangan berkelanjutan pertama kali paling lambat pada tanggal 31 Januari 2024. (3) Penjamin Emisi Efek yang memiliki kewajiban penyampaian rencana bisnis wajib menyampaikan laporan rencana aksi keuangan berkelanjutan pertama kali pada waktu yang sama dengan penyampaian rencana bisnis tahun 2024 sebagai bagian dari rencana bisnis atau dalam dokumen terpisah. (4) Penjamin Emisi Efek yang tidak memiliki kewajiban penyampaian rencana bisnis wajib menyampaikan laporan rencana aksi keuangan berkelanjutan pertama kali paling lambat pada tanggal 31 Januari 2024. (5) PED yang memiliki kewajiban penyampaian rencana bisnis, wajib menyampaikan laporan rencana aksi keuangan berkelanjutan pertama kali pada waktu yang sama dengan penyampaian rencana bisnis tahun 2024 sebagai bagian dari rencana bisnis atau dalam dokumen terpisah. (6) PED yang belum memiliki kewajiban penyampaian rencana bisnis wajib menyampaikan laporan rencana aksi keuangan berkelanjutan pertama kali paling lambat pada tanggal 31 Januari 2024.
Your Correction