Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang melakukan kegiatan di lokasi lain selain kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) wajib menyampaikan laporan pembukaan kegiatan yang dilakukan di lokasi lain selain kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum melakukan kegiatan di lokasi lain. (2) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang melakukan kegiatan di lokasi lain selain kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) wajib menyampaikan laporan penutupan kegiatan yang dilakukan di lokasi lain selain kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan laporan perubahan alamat kegiatan yang dilakukan di lokasi lain selain kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama: a. 7 (tujuh) hari setelah perubahan; atau b. 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya bulan Juni dan Desember, dalam hal pada bulan Juni atau Desember tidak ada laporan perubahan. (3) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang merupakan Entitas Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) wajib menyampaikan laporan mengenai Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi Entitas Utama dan Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi anggota Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak terjadinya kondisi: a. Konglomerasi Keuangan baru disertai penunjukan Entitas Utama; b. perubahan Entitas Utama; c. perubahan anggota Konglomerasi Keuangan; dan/atau d. pembubaran Konglomerasi Keuangan. (4) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang merupakan Entitas Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) wajib menyampaikan laporan penyesuaian Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi Entitas Utama dan Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi anggota Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dewan komisaris Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) wajib menyampaikan laporan indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan yang dapat membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Efek, yang dilakukan oleh anggota dewan komisaris, anggota direksi, dan/atau pegawai Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diketahui indikasi pelanggaran. (6) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) wajib menyampaikan revisi terhadap laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (7) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) wajib menyampaikan laporan perubahan data Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadi perubahan tersebut. (8) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) wajib menyampaikan laporan pengunduran diri, pemberhentian, dan/atau berakhirnya masa jabatan direksi dan/atau dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah masa jabatan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris berakhir dengan sendirinya, mengundurkan diri atau diberhentikan. (9) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) wajib menyampaikan laporan keputusan yang mengikat di luar RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah seluruh pemegang saham menandatangani keputusan di luar RUPS tersebut. (10) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan kegiatan lain Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf k kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah kegiatan lain dimaksud dilaksanakan. (11) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) wajib menyampaikan laporan pengkinian data dan informasi domisili dari pihak utama dan/atau pihak yang dapat dihubungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf m kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap waktu dalam hal terdapat perubahan. (12) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) wajib menyampaikan laporan hasil RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf o kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan RUPS disertai dengan ringkasan risalah atau risalah RUPS. (13) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) wajib menyampaikan laporan perubahan pemegang saham atau pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf p kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama: a. 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadi perubahan pemegang saham atau PSP disertai dengan daftar pemegang saham; atau b. 7 (tujuh) hari kerja sejak batalnya permohonan persetujuan OJK disertai dengan daftar pemegang saham. (14) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) wajib menyampaikan laporan penyesuaian rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf q kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat dari Otoritas Jasa Keuangan. (15) Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) wajib menyampaikan laporan penambahan dan pemutusan kerja sama dengan mitra pemasaran Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf l kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penambahan dan pemutusan kerja sama tersebut. (16) Penjamin Emisi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) wajib menyampaikan laporan harian MKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf n kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap melakukan kegiatan penjaminan, secara harian selama periode kegiatan penjaminan emisi Efek yang dimulai sejak Pernyataan Pendaftaran dinyatakan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan sampai dengan diselesaikannya pengembalian dana nasabah setelah proses penjatahan.
Your Correction