Correct Article 22
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
(1) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan audited
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan audited.
(2) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan unaudited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan ke-1 (kesatu) setelah tanggal laporan keuangan tahunan unaudited.
(3) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib menyampaikan laporan hasil evaluasi komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
(4) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib menyampaikan laporan penerapan tata kelola tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf j kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat setiap tanggal 15 bulan ke-2 (kedua) pada tahun berikutnya.
(5) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib menyampaikan laporan rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf k kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari kerja terakhir di bulan November.
(6) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf l kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Februari.
(7) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib
menyampaikan laporan berkala pelaksanaan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf m kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib menyampaikan laporan rencana aksi keuangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf p kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. pada waktu yang sama dengan penyampaian rencana bisnis bagi Perusahaan Efek yang diwajibkan untuk menyampaikan rencana bisnis sebagai bagian dari rencana bisnis atau dalam dokumen terpisah; dan
b. paling lambat pada tanggal 31 Januari bagi Perusahaan Efek yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan rencana bisnis.
(9) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib menyampaikan laporan keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf q kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. bersamaan dengan penyampaian laporan tahunan bagi Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang merupakan Emiten atau perusahaan publik;
b. paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya dalam hal disampaikan terpisah dengan penyampaian laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a bagi Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang merupakan Emiten atau perusahaan publik; atau
c. paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya bagi Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang bukan merupakan Emiten atau perusahaan publik.
(10) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib menyampaikan laporan penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik dalam rangka audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf r kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik.
(11) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) wajib menyampaikan laporan akuntan atas MKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(12) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) wajib menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf s kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 28 Februari.
(13) Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) wajib menyampaikan:
a. laporan rencana literasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d; dan
b. laporan rencana inklusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f, kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan laporan rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(14) Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) yang tidak memiliki kewajiban penyampaian laporan rencana bisnis wajib menyampaikan:
a. laporan rencana literasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d; dan
b. laporan rencana inklusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f, kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 30 bulan November sebelum tahun kegiatan dilaksanakan.
(15) Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) wajib menyampaikan:
a. laporan realisasi rencana literasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e; dan
b. laporan realisasi rencana inklusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g, kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan laporan realisasi rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(16) Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) yang tidak memiliki kewajiban penyampaian laporan realisasi rencana bisnis wajib menyampaikan:
a. laporan realisasi rencana literasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e; dan
b. laporan realisasi rencana inklusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g, kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 30 bulan Januari tahun berikutnya.
(17) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang merupakan Entitas Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(4) wajib menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan tata kelola terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku berakhir.
(18) Perantara Pedagang Efek dan PED sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(5) wajib menyampaikan laporan rencana pengkinian data berkaitan dengan penerapan program anti pencucian
uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf n kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan Desember.
(19) Perantara Pedagang Efek dan PED sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(5) wajib menyampaikan laporan realisasi pengkinian data berkaitan dengan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf o kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir.
(20) Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) wajib menyampaikan laporan data dan informasi pelaksanaan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf t kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 31 Juli setiap tahunnya dengan periode data 1 Juli tahun sebelumnya sampai dengan 30 Juni tahun berjalan.
Your Correction
