Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib menyampaikan laporan kegiatan di lokasi lain selain kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya bulan Juni dan Desember apabila pada bulan Juni atau Desember tidak terdapat penutupan lokasi atau tidak terjadi perubahan alamat. (2) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat: a. pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan; b. pada akhir bulan ke-2 (kedua) setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; dan c. pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. (3) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang merupakan Entitas Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) wajib menyampaikan laporan kecukupan permodalan terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat: a. tanggal 15 bulan Agustus untuk laporan posisi akhir bulan Juni; dan b. tanggal 15 bulan Februari untuk laporan posisi akhir bulan Desember. (4) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang merupakan Entitas Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) wajib menyampaikan: a. laporan profil risiko terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c; dan b. laporan penilaian pelaksanaan tata kelola terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan kedua setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan. (5) Penjamin Emisi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) wajib menyampaikan laporan kegiatan Penjamin Emisi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e yang dibuat secara berkala setiap bulan Juni dan Desember kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari kerja ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya.
Your Correction