Correct Article 20
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib menyampaikan laporan layanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah periode triwulanan berakhir.
Your Correction
