Correct Article 19
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
(1) Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib menyampaikan laporan kegiatan Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari kerja ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya.
(2) Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib menyampaikan laporan debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d kepada Otoritas Jasa Keuangan secara bulanan paling lambat pada tanggal 12 bulan berikutnya setelah bulan laporan debitur.
(3) Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah dan PED sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) wajib menyampaikan laporan MKBD bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan posisi akhir hari kerja terakhir bulan sebelumnya paling lambat pada pukul 08.30 WIB hari kerja bulan berikutnya.
(4) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha PPE-EBUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (3) wajib menyampaikan laporan kegiatan berkala PPE-EBUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat setiap hari kerja ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya.
Your Correction
