Correct Article 18
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib menyampaikan laporan MKBD harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan posisi akhir hari sebelumnya paling lambat pada pukul 08.30 WIB.
Your Correction
