Correct Article 17
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
(1) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan laporan sampai dengan batas waktu penyampaian, memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian laporan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak terjadinya keadaan kahar dimaksud.
(2) Dalam hal terjadi keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk laporan harian MKBD kepada:
a. Otoritas Jasa Keuangan;
b. Bursa Efek INDONESIA; dan
c. Lembaga Kliring Penjaminan, yang dilaporkan ke dalam sistem penerima pelaporan MKBD dikecualikan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan mengikuti ketentuan teknis pada sistem penerima pelaporan MKBD.
Your Correction
