Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, terkait ketentuan pelaporan bagi Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.E.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction