Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan pelaporan yang berlaku bagi Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 348, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5626); b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 349, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5627); c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5774); d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5868) dan ketentuan pelaksanaannya mengenai kegiatan lain bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek; e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau masyarakat (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 315, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6003) dan ketentuan pelaksanaannya mengenai pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi keuangan di sektor jasa keuangan serta mengenai pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan; f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6036) dan ketentuan pelaksanaannya mengenai tata cara penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan; g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, Dan Perusahaan Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6103); h. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6126); i. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.04/2017 tentang Kegiatan Perusahaan Efek Di Berbagai Lokasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6162); j. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6246) dan ketentuan pelaksanaannya mengenai pedoman pelaksanaan layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan; k. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6285); l. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2019 tentang Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6387); m. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2019 tentang Perusahaan Efek Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6372); n. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6394); o. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 276, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6589); p. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6607); q. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang Merupakan Anggota Bursa Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6670) dan ketentuan pelaksanaannya mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan hasil penilaian sendiri (self assessment) penerapan manajemen risiko perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek; r. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6739), tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction