Correct Article 15
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
(1) Pihak yang menyampaikan:
a. laporan pembukaan kegiatan yang dilakukan di lokasi lain selain kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a;
b. laporan penutupan kegiatan yang dilakukan di lokasi lain selain kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b; dan
c. laporan perubahan alamat kegiatan yang dilakukan di lokasi lain selain kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, berupa Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang melakukan kegiatan di lokasi lain selain kantor pusat.
(2) Pihak yang menyampaikan:
a. laporan mengenai Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi Entitas Utama dan Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi anggota Konglomerasi
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d; dan
b. laporan penyesuaian Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi Entitas Utama dan Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi anggota Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, berupa Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang merupakan Entitas Utama berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Konglomerasi Keuangan.
(3) Pihak yang menyampaikan laporan indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan yang dapat membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Efek, yang dilakukan oleh anggota dewan komisaris, anggota direksi, dan/atau pegawai Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f berupa dewan komisaris Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
(4) Pihak yang menyampaikan:
a. revisi terhadap laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g;
b. laporan perubahan data Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h;
c. laporan pengunduran diri, pemberhentian, dan/atau berakhirnya masa jabatan direksi dan/atau dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i;
d. laporan keputusan yang mengikat di luar RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j;
e. laporan realisasi pelaksanaan kegiatan lain Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf k;
f. laporan pengkinian data dan informasi domisili dari pihak utama dan/atau pihak yang dapat
dihubungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf m;
g. laporan hasil RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf o;
h. laporan perubahan pemegang saham atau pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf p; dan
i. laporan penyesuaian rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf q, berupa Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
(5) Pihak yang menyampaikan laporan penambahan dan pemutusan kerjasama dengan mitra pemasaran Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf l berupa Perantara Pedagang Efek.
(6) Pihak yang menyampaikan laporan harian MKBD bagi Penjamin Emisi Efek yang bukan Anggota Bursa Efek yang sedang melakukan kegiatan penjaminan emisi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf n berupa Penjamin Emisi Efek.
Your Correction
