Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak yang menyampaikan: a. laporan keuangan tahunan audited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a; b. laporan keuangan tahunan unaudited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b; c. laporan hasil evaluasi komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i; d. laporan penerapan tata kelola tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf j; e. laporan rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf k; f. laporan realisasi rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf l; g. laporan berkala pelaksanaan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf m; h. laporan rencana aksi keuangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf p; i. laporan keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf q; dan j. laporan penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik dalam rangka audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf r, berupa Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. (2) Pihak yang menyampaikan: a. laporan akuntan atas MKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c; dan b. laporan hasil penilaian sendiri penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf s, berupa Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek. (3) Pihak yang menyampaikan: a. laporan rencana literasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d; b. laporan realisasi rencana literasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e; c. laporan rencana inklusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f; dan d. laporan realisasi rencana inklusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g, berupa Perantara Pedagang Efek. (4) Pihak yang menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan tata kelola terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h berupa Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang merupakan Entitas Utama berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Konglomerasi Keuangan. (5) Pihak yang menyampaikan: a. laporan rencana pengkinian data berkaitan dengan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf n; dan b. laporan realisasi pengkinian data berkaitan dengan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf o, berupa Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek dan PED. (6) Pihak yang menyampaikan laporan data dan informasi pelaksanaan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf t berupa Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek.
Your Correction