Correct Article 11
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
(1) Pihak yang menyampaikan:
a. laporan kegiatan Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a;
dan
b. laporan debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, berupa Perantara Pedagang Efek.
(2) Pihak yang menyampaikan laporan MKBD bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah dan PED.
(3) Pihak yang menyampaikan laporan kegiatan berkala PPE-EBUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berupa Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha PPE-EBUS.
Your Correction
