Correct Article 9
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. laporan pembukaan kegiatan yang dilakukan di lokasi lain selain kantor pusat;
b. laporan penutupan kegiatan yang dilakukan di lokasi lain selain kantor pusat;
c. laporan perubahan alamat kegiatan yang dilakukan di lokasi lain selain kantor pusat;
d. laporan mengenai Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi Entitas Utama dan Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi anggota Konglomerasi Keuangan;
e. laporan penyesuaian Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi Entitas Utama dan Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi anggota Konglomerasi Keuangan;
f. laporan indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dapat membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Efek, yang dilakukan oleh anggota dewan komisaris, anggota direksi, dan/atau pegawai Perusahaan Efek;
g. revisi terhadap laporan penerapan tata kelola;
h. laporan perubahan data Perusahaan Efek berkaitan dengan:
1. identitas perseroan, yang paling sedikit nama, alamat kantor pusat dan operasional, atau logo;
2. anggaran dasar perseroan;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak perseroan;
4. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
5. perjanjian usaha patungan bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai
Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek patungan;
6. keterangan terkait dengan alamat kantor pusat dan operasional yang berubah dan sistem pengendalian internal Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek;
7. struktur organisasi dan uraian tugas pegawai;
8. penerimaan dan/atau pengunduran diri Wakil Perusahaan Efek;
9. penerimaan dan/atau pengunduran diri pimpinan unit kerja, atau pejabat setingkat di bawah anggota Direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan; dan/atau
10. prosedur dan standar operasi perseroan;
i. laporan pengunduran diri, pemberhentian, dan/atau berakhirnya masa jabatan direksi dan/atau dewan komisaris;
j. laporan keputusan yang mengikat di luar RUPS;
k. laporan realisasi pelaksanaan kegiatan lain Perusahaan Efek;
l. laporan penambahan dan pemutusan kerja sama dengan mitra pemasaran Perantara Pedagang Efek;
m. laporan pengkinian data dan informasi domisili dari pihak utama dan/atau pihak yang dapat dihubungi;
n. laporan harian MKBD bagi Penjamin Emisi Efek yang bukan Anggota Bursa Efek yang sedang melakukan kegiatan penjaminan emisi Efek;
o. laporan hasil RUPS;
p. laporan perubahan pemegang saham atau pemegang saham pengendali; dan
q. laporan penyesuaian rencana bisnis.
Your Correction
