Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. laporan pembukaan kegiatan yang dilakukan di lokasi lain selain kantor pusat; b. laporan penutupan kegiatan yang dilakukan di lokasi lain selain kantor pusat; c. laporan perubahan alamat kegiatan yang dilakukan di lokasi lain selain kantor pusat; d. laporan mengenai Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi Entitas Utama dan Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi anggota Konglomerasi Keuangan; e. laporan penyesuaian Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi Entitas Utama dan Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi anggota Konglomerasi Keuangan; f. laporan indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dapat membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Efek, yang dilakukan oleh anggota dewan komisaris, anggota direksi, dan/atau pegawai Perusahaan Efek; g. revisi terhadap laporan penerapan tata kelola; h. laporan perubahan data Perusahaan Efek berkaitan dengan: 1. identitas perseroan, yang paling sedikit nama, alamat kantor pusat dan operasional, atau logo; 2. anggaran dasar perseroan; 3. Nomor Pokok Wajib Pajak perseroan; 4. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; 5. perjanjian usaha patungan bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek patungan; 6. keterangan terkait dengan alamat kantor pusat dan operasional yang berubah dan sistem pengendalian internal Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek; 7. struktur organisasi dan uraian tugas pegawai; 8. penerimaan dan/atau pengunduran diri Wakil Perusahaan Efek; 9. penerimaan dan/atau pengunduran diri pimpinan unit kerja, atau pejabat setingkat di bawah anggota Direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan; dan/atau 10. prosedur dan standar operasi perseroan; i. laporan pengunduran diri, pemberhentian, dan/atau berakhirnya masa jabatan direksi dan/atau dewan komisaris; j. laporan keputusan yang mengikat di luar RUPS; k. laporan realisasi pelaksanaan kegiatan lain Perusahaan Efek; l. laporan penambahan dan pemutusan kerja sama dengan mitra pemasaran Perantara Pedagang Efek; m. laporan pengkinian data dan informasi domisili dari pihak utama dan/atau pihak yang dapat dihubungi; n. laporan harian MKBD bagi Penjamin Emisi Efek yang bukan Anggota Bursa Efek yang sedang melakukan kegiatan penjaminan emisi Efek; o. laporan hasil RUPS; p. laporan perubahan pemegang saham atau pemegang saham pengendali; dan q. laporan penyesuaian rencana bisnis.
Your Correction