Correct Article 8
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. laporan keuangan tahunan audited;
b. laporan keuangan tahunan unaudited;
c. laporan akuntan atas MKBD;
d. laporan rencana literasi;
e. laporan realisasi rencana literasi;
f. laporan rencana inklusi;
g. laporan realisasi rencana inklusi;
h. laporan tahunan pelaksanaan tata kelola terintegrasi;
i. laporan hasil evaluasi komite audit;
j. laporan penerapan tata kelola tahunan;
k. laporan rencana bisnis;
l. laporan realisasi rencana bisnis;
m. laporan berkala pelaksanaan kegiatan lain;
n. laporan rencana pengkinian data berkaitan dengan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan;
o. laporan realisasi pengkinian data berkaitan dengan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan;
p. laporan rencana aksi keuangan berkelanjutan;
q. laporan keberlanjutan;
r. laporan penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik dalam rangka audit atas informasi keuangan historis tahunan;
s. laporan hasil penilaian sendiri penerapan manajemen risiko; dan
t. laporan data dan informasi pelaksanaan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Your Correction
