Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. laporan kegiatan di lokasi lain selain kantor pusat; b. laporan kecukupan permodalan terintegrasi; c. laporan profil risiko terintegrasi; d. laporan penilaian pelaksanaan tata kelola terintegrasi; e. laporan kegiatan Penjamin Emisi Efek; dan f. laporan keuangan tengah tahunan, terdiri atas: 1. laporan keuangan tengah tahunan yang tidak disertai laporan akuntan; 2. laporan keuangan tengah tahunan yang disertai laporan akuntan untuk penelaahan terbatas; atau 3. laporan keuangan tengah tahunan yang disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Your Correction