Correct Article 7
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
Laporan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. laporan kegiatan di lokasi lain selain kantor pusat;
b. laporan kecukupan permodalan terintegrasi;
c. laporan profil risiko terintegrasi;
d. laporan penilaian pelaksanaan tata kelola terintegrasi;
e. laporan kegiatan Penjamin Emisi Efek; dan
f. laporan keuangan tengah tahunan, terdiri atas:
1. laporan keuangan tengah tahunan yang tidak disertai laporan akuntan;
2. laporan keuangan tengah tahunan yang disertai laporan akuntan untuk penelaahan terbatas; atau
3. laporan keuangan tengah tahunan yang disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Your Correction
