Correct Article 2
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
(1) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek wajib menyampaikan Laporan Berkala dan Laporan Insidental kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang memenuhi kriteria:
a. dalam proses pemeriksaan namun sudah tidak memiliki pengurus dan kantor; dan/atau
b. dalam tahap pemberesan aset nasabah atau pencabutan izin.
Your Correction
