Correct Article 26
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Current Text
(1) Laporan pemeriksaan hukum dan pendapat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e mencakup semua aspek hukum Penerbit, kecuali:
a. anggaran dasar hanya mencakup anggaran dasar pada saat pendirian dan anggaran dasar terakhir;
dan
b. struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham hanya mencakup 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya apabila kurang dari 2 (dua) tahun sebelum Pernyataan Pendaftaran.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham, laporan pemeriksaan segi hukum mencakup pemeriksaan struktur permodalan dan kepemilikan saham terakhir.
Your Correction
