Correct Article 24
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Current Text
Term Sheet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c wajib memuat informasi paling sedikit:
a. jadwal Penawaran Umum;
b. Underlying Waran Terstruktur yang dilengkapi dengan surat persetujuan Bursa Efek atas Underlying Waran Terstruktur;
c. seri Waran Terstruktur yang akan diterbitkan;
d. jenis Waran Terstruktur berupa Waran Terstruktur jenis call dan/atau Waran Terstruktur jenis put;
e. harga penawaran Waran Terstruktur;
f. harga pelaksanaan Waran Terstruktur untuk ditukarkan menjadi Underlying Waran Terstruktur;
g. jumlah Waran Terstruktur yang akan dicatatkan di Bursa Efek;
h. rencana penerbitan Waran Terstruktur tambahan untuk memfasilitasi aktivitas Liquidity Provider Waran Terstruktur;
i. rasio konversi Waran Terstruktur;
j. masa berlaku Waran Terstruktur;
k. tanggal pelaksanaan Waran Terstruktur;
l. jenis penyelesaian Waran Terstruktur secara fisik atau secara tunai;
m. penyesuaian atas Waran Terstruktur jika Perusahaan Tercatat yang Efeknya menjadi Underlying Waran Terstruktur melakukan tindakan korporasi tertentu;
n. prosedur penukaran Waran Terstruktur menjadi Underlying Waran Terstruktur jika penyelesaian Waran Terstruktur dilakukan secara fisik;
o. informasi mengenai Pihak yang akan bertindak sebagai Liquidity Provider Waran Terstruktur;
p. perhitungan penyelesaian pelaksanaan hak dari pemegang Waran Terstruktur jika penyelesaian Waran Terstruktur dilakukan secara tunai;
q. prosedur dan perhitungan penyelesaian hak dari pemegang Waran Terstruktur jika:
1. pencatatan Waran Terstruktur dihapus oleh Bursa Efek;
2. Underlying Waran Terstruktur mengalami suspensi; atau
3. terdapat kondisi lain atas Underlying Waran Terstruktur yang dapat memengaruhi penyelesaian Waran Terstruktur;
r. informasi mengenai risiko dari Waran Terstruktur bagi pemodal; dan
s. informasi mengenai manfaat dari Waran Terstruktur bagi pemodal.
Your Correction
