Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rancangan Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b wajib memuat informasi paling sedikit: a. informasi yang disajikan atau diungkapkan pada bagian luar kulit muka Prospektus meliputi: 1. nama lengkap Penerbit; 2. alamat, logo, nomor telepon/teleks/faksimili dan kotak pos alamat kantor Penerbit; 3. tanggal efektif; 4. batasan masa penawaran; 5. tanggal akhir penjatahan; 6. tanggal pengembalian uang pemesanan, jika terdapat pengembalian uang pemesanan; 7. nama Bursa Efek dan tanggal pencatatan yang direncanakan; 8. nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai tempat penitipan kolektif Waran Terstruktur; 9. penjelasan mengenai Waran Terstruktur paling sedikit terkait dengan Underlying Waran Terstruktur, nilai total penerbitan, periode penerbitan, dan rencana penerbitan seri Waran Terstruktur dalam periode 2 (dua) tahun; 10. tempat dan tanggal Prospektus diterbitkan; 11. kolom perhatian dengan menyebutkan: SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI WARAN TERSTRUKTUR INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI HALAMAN… (yang menunjuk pada halaman dalam Prospektus mengenai Term Sheet); dan 12. pernyataan berikut dicetak dalam huruf besar: OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.; b. daftar isi; c. istilah dan definisi paling sedikit memuat: 1. pengertian Waran Terstruktur; 2. pengertian Penerbit; 3. pengertian Underlying Waran Terstruktur; 4. pengertian Term Sheet; 5. pengertian metode penyelesaian; 6. pengertian masa berlaku dan jatuh tempo Waran Terstruktur; 7. pengertian jaminan; 8. pengertian jenis penyelesaian; dan 9. hal lain yang dianggap material untuk dijelaskan; d. riwayat dan informasi umum Penerbit, meliputi keterangan: 1. pendirian Penerbit, paling sedikit tanggal akta pendirian, susunan pemegang saham, nama Penerbit, dan kegiatan usahanya serta termasuk riwayat singkat mengenai pendirian; 2. informasi umum mengenai Penerbit meliputi alamat, direksi dan dewan komisaris, logo, nomor telepon, situs web, dan faksimili Penerbit; dan 3. struktur permodalan Penerbit, meliputi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor penuh; e. rencana dan tahapan penerbitan yang berisi informasi dan penjelasan secara detail atas Waran Terstruktur; f. ikhtisar data keuangan penting; g. pendapat hukum dari konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; h. informasi mengenai risiko Waran Terstruktur bagi pemodal; dan i. informasi mengenai manfaat dari Waran Terstruktur.
Your Correction