Correct Article 23
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Current Text
Rancangan Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b wajib memuat informasi paling sedikit:
a. informasi yang disajikan atau diungkapkan pada bagian luar kulit muka Prospektus meliputi:
1. nama lengkap Penerbit;
2. alamat, logo, nomor telepon/teleks/faksimili dan kotak pos alamat kantor Penerbit;
3. tanggal efektif;
4. batasan masa penawaran;
5. tanggal akhir penjatahan;
6. tanggal pengembalian uang pemesanan, jika terdapat pengembalian uang pemesanan;
7. nama Bursa Efek dan tanggal pencatatan yang direncanakan;
8. nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai tempat penitipan kolektif Waran Terstruktur;
9. penjelasan mengenai Waran Terstruktur paling sedikit terkait dengan Underlying Waran Terstruktur, nilai total penerbitan, periode penerbitan, dan rencana penerbitan seri Waran Terstruktur dalam periode 2 (dua) tahun;
10. tempat dan tanggal Prospektus diterbitkan;
11. kolom perhatian dengan menyebutkan:
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI WARAN TERSTRUKTUR INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI HALAMAN… (yang menunjuk pada halaman dalam Prospektus mengenai Term Sheet); dan
12. pernyataan berikut dicetak dalam huruf besar:
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.;
b. daftar isi;
c. istilah dan definisi paling sedikit memuat:
1. pengertian Waran Terstruktur;
2. pengertian Penerbit;
3. pengertian Underlying Waran Terstruktur;
4. pengertian Term Sheet;
5. pengertian metode penyelesaian;
6. pengertian masa berlaku dan jatuh tempo Waran Terstruktur;
7. pengertian jaminan;
8. pengertian jenis penyelesaian; dan
9. hal lain yang dianggap material untuk dijelaskan;
d. riwayat dan informasi umum Penerbit, meliputi keterangan:
1. pendirian Penerbit, paling sedikit tanggal akta pendirian, susunan pemegang saham, nama Penerbit, dan kegiatan usahanya serta termasuk riwayat singkat mengenai pendirian;
2. informasi umum mengenai Penerbit meliputi alamat, direksi dan dewan komisaris, logo, nomor telepon, situs web, dan faksimili Penerbit; dan
3. struktur permodalan Penerbit, meliputi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor penuh;
e. rencana dan tahapan penerbitan yang berisi informasi dan penjelasan secara detail atas Waran Terstruktur;
f. ikhtisar data keuangan penting;
g. pendapat hukum dari konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
h. informasi mengenai risiko Waran Terstruktur bagi pemodal; dan
i. informasi mengenai manfaat dari Waran Terstruktur.
Your Correction
